Bangunan Kelas A : Adalah bangunan-bangunan yang komponen utamanya harus tahan terhadap api sekurang-kurangnya 3 jam, yaitu : 1.Hotel 2.Pertokoan dan Pasar Raya 3.Perkantoran 4.Rumah Sakit dan Perawatan 5.Bangunan Industri 6.Tempat Hiburan 7.Museum Bangunan Kelas B : Adalah bangunan-bangunan yang komponen struktur utamnya harus tahan terhadap api sekurang-kurangnya 2 jam, yaitu : 1.Perumahan Bertingkat 2.Asrama 3.Sekolah 4.Tempat Ibadah Bangunan Kelas C : Adalah bangunan-bangunan yang struktur kompponen utamanya harus tahan terhadap api sekurang-kurangnya 1/2 jam, meliputi gedung yang tidak bertingkat dan sederhana Bangunan Kelas D : Yaitu bangunan-bangunan yang tidak tercakup ke dalam kelas A, B, C tidak diatur dalam ketentuan ini, tetapi diatur secara khusus, misalnya : 1.Instalasi nuklir, bangunan-bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan 2.Bahan-bahan yang mudah meledak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar