TROTOAR
Penempatan Trotoar
Suatu
ruas jalan dianggap perlu dilengkapi dengan trotoar apabila di
sepanjang jalan tersebut terdapat penggunaan lahan yang mempunyai
potensi menimbulkan pejalan kaki. Penggunaan lahan tersebut antara lain:
- Daerah perkotaan secara umum yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi
- Jalan yang memiliki rute angkutan umum yang tetap
- Daerah yang memiliki aktivitas kontinyu yang tinggi, seperti misalnya jalan-jalan dipasar, pusat perbelanjaan, daerah indstri dan pusat perkotaaan
- Lokasi yang memiliki kebutuhan/permintaan yang tinggi dengan periode yang pendek, seperti misalnya stasiun-stasiun bis dan kereta api, sekolah, rumah sakit, lapangan olah raga
- Lokasi yang mempunyai permintaan yang tinggi untuk hari-hari tertentu, misalnya lapangan/gelanggang olah raga, masjid
Secara
umum trotoar dapat direncanakan pada ruas jalan yang terdapat volume
pejalan kaki lebih besar dari 300 orang per 12 jam (6:00 - 18:00) dan
volume lalu lintas lebih besar dari 1000 kendaraan per 12 jam (6:00 -
18:00)
Trotoar
hendaknya ditempatkan pada sisi luar bahu jalan atau sisi luar jalur
lalu lintas ( bila telah tersedia jalur parkir ). Trotoar hendaknya
dibuat sejajar dengan jalan, akan tetapi trotoar dapat tidak sejajar
dengan jalan bila keadaan topografi atau keadaan setempat yang tidak
memungkinkan.
Trotoar
sedapat mungkin ditempatkan pada sisi dalam saluran drainase terbuka
atau diatas saluran drainase yang telah ditutup dengan plat beton yang
memenuhi syarat. Trotoar pada pemberhentian bus harus ditempatkan
berdampingan/sejajar dengan jalur bus. Trotoar dapat ditempatkan di
depan atau di belakang halte.
Seringkali trotoar dimanfaatkan untuk tindakan ilegal seperti:
Digunakan oleh pengemudi motor untuk melewati kemacetan/mendahuluiDigunakan sebagai tempat parkir motor ojekTempat memasang baliho atau spanduk kampanyeTempat berjualan kaki lima.Pada negara berkembang,tindakan ini belum bisa dilarang secara keras.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar